MANUSIA, NILAI, MORAL,
DAN HUKUM
A. Hakikat
Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia
1.
Pengertian Nilai, Etika, Moral, dan Hukum
Nilai adalah sesuatu yang berharga,
bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Nilai adalah prinsip
umum tingkah laku abstrak yang ada dalam alam pikiran anggota-anggota kelompok
yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan
tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong
tingkah laku manusia dalam hidup.
Etika (ethos) berasal dari baasa YUnani
yang artinya adat kebiasaan. Etika dan moral dibedakan dari kaidah istilah dan
ajarannya. Istilah etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian
baik buruknya peraku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran
moral tersebut, yaitu untuk memberi landasan kritis tentang mengapa orang
dituntut untuk tidak melanggar aturan-aturan masyarakat, seperti tidak mencuri,
bersaksi palsu, dan sebagainya, sedangkan istilah moral digunakan untuk
menunjuk aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya
perilaku manusia.
Pengertian norma merupakan kaidah atau
aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak
boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Norma dalam kehidupan:
a. Norma
Agama : - Berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa
-
Tercantum dalam kitab suci setiap agama
-
Pelanggaran terhadap norma agama merupakan dosa
-
Agar setiap orang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhannya
-
Agar tercipta masyarakat yang agamis, tertib,
tentram, rukun, damai dan sejahtera.
b. Norma
Masyarakat/sosial :
-
Bersumber dari masyarakat sendiri
-
Pelanggaran atas norma sosial berakibat
pengucilan dari masyarakat
-
Tujuan norma sosial supaya tercipta masyarakat
yang saling menghormati dan saling menghargai
c. Norma
Kesusilaan :
-
Berasal dari setiap manusia
-
Pelanggaran dari norma ini berakibat penyesalan
-
Dalam kehidupan sehari-hari sebaiknya setiap
individu berusaha agar setiap sikap, ucapan dan perilakunya selalu dijiwai oleh
nilai-nilai atau norma agama, kesopanan dan hukum.
d. Norma
Hukum :
-
Berasal dari Negara
-
Pelanggran atas norma ini berakibat hukuman
sesuai dengan peraturan
-
Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat akan
memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab
2. Ciri-ciri
Nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang
Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a. Nilai
itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia misalnya kejujuran.
b. Nilai
memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan cita-cita, dan suatu
keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal.
c. Niali
berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung
nilai.
3. Macam-macam
Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan
dalam tiga macam, yaitu:
a. Nilai
logika adalah nilai benar atau salah
b. Nilai
estetika adalah nilai indah tidak indah
c. Nilai
etika/moral adalah nilai naik buruk
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000)
menyebutkan adanya 3 macam nilai:
a. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegitan atau aktivitas.
c. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi:
a. Nilai
kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
b. Nilai
keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsure perasaan (emotion)
manusia.
c. Nilai
kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak (karsa, Will)
manusia.
4. Proses
Terbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Proses terbentuknya nilai,
etika, moral, norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu
kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin unuk berbuat baik yang
tertanam karena dilatihkan, suatu kesiap sediaan untuk bertindak secara baik,
dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
Salah satu mekanisme yang dapat
membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup
nilai, norma, dan etika.
5. Dialektika
Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum dapat dikatakan adil atau
tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil bila secara
moral memang adil.
Aturan hidup bersama yang
dijadikan norma hukum, bilai dan etika dalam masyarakat dijelaskan dengan
melihat hubungan antara hukum itu sendiri dengan moralitas. Hubungan tersebut
berupa hukum yang terkandung norma-norma moral, artinya bahwa hukum merupakan ungkapan
moralitas sosial masyarakat tertentu yang pelasanaannya dapat dituntut dan
pelanggarannya mendapatkan sanksi.
6. Perwujudan
Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai-nilai, etika,
moral, dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum jika
norma moral yang terkandung di dalamnya bersifat universal. Etika, moral, norma
, dan nilai sering menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat supaya kita
dapat bertingkah laku dengan baik.
7. Nilai
di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer, yaitu kualitas
dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan
primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder
merupakan kualitas yang ditangkap oleh panca indra seperti warna, rasa, bau,
dan sebagainya, jadi kualitas sekunder sperti halnya kualitas sampingan yang
memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian
kualitasnya.
8. Tuntunan
dan Sanksi Moral, Norma, Hukum dalam
Masyarakat Bernegara
Etika keutamaan biasanya
dikontraskan dengan etika kewajban atau etika peraturan. Dalam etika kewajiban,
tekanan diberikan kepada prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia.
Bagi penganut paham etika
keutamaan, etika kewajiban cenderung jatuh pada kualitas yang minimalis,
artinya asal sudah melakukan kewajban maka sudah berpuas diri, asal sudah
memenuhi aturan maka sudah merasa menjalankan kebaikan.
9. Keadilan,
Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan
Menaati Hukum
Aristoteles
memberikan contoh keutamaan moral, yaitu:
a. Keberanian,
yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b. Ugaari
(prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan ), yaitu orang dihindarkan dari
kelaparan dan kekenyangan.
c. Keadilan.
10. Nilai
Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
Ciri
utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayan sebagai asil berbagai
karya, rasa, dan cipta manusia selaku makhluk berakal baik untuk melindungi
dirinya sendiri dari keganasan alam maupun dalam rangkaian menaklukannya
ataupun untuk menyelenggarakan hubungan hidup bermasyarakat secara tertib dan
utuh.
1)
Nilai Moral sebagai Sumber Budaya
Ada dua jenis sumber etika atau
moral, yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa (etika atau moral kodrat) dan dari
manusia (etika atau moral budaya). Kebudayaan paling sedikit memiliki tiga
wujud, yaitu:
1. Keseluruhan
ide, gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya.
2. Keseluruhan
aktivitas kelakuan berpola dari manusia disebut sistem sosial.
3. Benda
hasil karya manusia.
Budaya
bersifat relatif artinya ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung,
sehingga dapat disimpulkan bahwa budaya atau tradisi tersebut ada yang baik dan
ada yang buruk.
2)
Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
Etika adalah nilai-nilai berupa
norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang
dalam berperilaku atau berbuat. Etika dalam arti ini disebut sistem nilai
budaya. Sistem nilai budaya merupakan gambaran perilaku baik, benar, dan
bermanfaat yang terdapat dalam pikiran.
3)
Nilai Moral sebagai Nilai-nilai Luhur Budaya
Bangsa
Nilai moral adalah nilai atau
hasil perbuatan yang baik, sedangkan norma moral adalah norma yang berisi cara
bagaimana berbuat baik.
4)
Nilai Moral sebagai Hasil Penilaian
Kebudayaan dalam kaitannya
dengan ilmu sosial budaya dasar adalah penciptaan, penertiban, dan pengelolaan
nilai-nilai insani, tercakup dalam usaha memanusiakan diri dalam alam
lingkungan, baik fisik maupun sosial.
5)
Nilai Moral sebagai Nilai Objektif dan Nilai Subjektif
Bangsa
Sistem nilai mengandung tiga
unsur, yaitu norma moral sebagai acuan perilaku, keberlakuan norma moral
hasilnya perbuatan baik, dan nilai-nilai sebagai produk perbuatan berdasarkan
norma moral.
6)
Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban
sebagai Nilai Masyarakat
Menilai artinya memberi
pertimbangan bahwa sesuatu itu bermanfaat atau tidak, baik atau buruk, dan
benar atau salah. Hasil penilaian tersebut disebut nilai. Hasil karya manusia
memiliki nilai estetika, sedangkan adat tata kelakuan dan sistem sosial
memiliki nilai etika.
Sistem niali ini adalah produk
budaya hasil pengalaman hidup yang berlangsung terus-menerus, terbiasa yang
akhirnya disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka, dan sebagai identitas
kelompok masyarakat.
B.
Problematika Pembinaan Nilai Moral
1. Pengaruh
Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga
berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam
keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia
pendidikan dan masyarakat.
2. Pengaruh
Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh
pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi
muda kita dalam hal moralnya.
3. Pengaruh
Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Figur
otoritas harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi
generasi muda. Pengaruh figur otoritas
terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya
4. Pengaruh
Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh
media telekomunikasi akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan
generasi muda. Sarana telekomunikasi seperti telepon genggam berkamera
disalahgunakan untuk merekam adengan-adegan yang tidak pantas dan disebarkan
didunia maya.
Penyalahgunaan
sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup
mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
5. Manusia
dan Hukum
Dalam
hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap sikap dan
perilakunya termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum
yang berlaku. Kehidupn manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang
berlaku. Bagi manusia yang mematuhi hukum akan selamat, sedangkan bagi mansia
yang tidak mematuhi hukum akan mendapat sanksi atau hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar